Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah Karina Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar

Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah Karina Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar
Foto Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah Karina Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Batam, Selasa, 20 Mei 2025 — Laporan audit terbaru dari BPKP Kepulauan Riau mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp3,93 miliar akibat praktik korupsi di PT. Pegadaian Cabang Syariah Karina. Investigasi mengarah pada RAMADANI, pejabat internal perusahaan, yang kini resmi menjadi tersangka.

Tersangka diketahui mengajukan puluhan kredit mikro fiktif dengan menggunakan identitas orang lain, termasuk nasabah yang sebelumnya ditolak serta data palsu dari media sosial. Modus operandi ini berlangsung selama dua tahun terakhir.

Penyidik Kejaksaan menjerat Ramadani dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejaksaan juga mengimbau lembaga keuangan agar memperketat sistem verifikasi data untuk mencegah kejadian serupa. (Hidayat)