Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dalam Sidang Praperadilan Tersangka TTL

Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dalam Sidang Praperadilan Tersangka TTL
Foto Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dalam Sidang Praperadilan Tersangka TTL

Newscyber.id l Jakarta, 25 November 2024 – Kejaksaan Agung membantah tegas tuduhan plagiat yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam sidang praperadilan Tersangka TTL, kasus dugaan korupsi impor gula. Tuduhan ini berfokus pada kemiripan pendapat tertulis dari dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D., yang diajukan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dalam sidang yang digelar pada 22 November 2024, kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa dokumen tertulis dari kedua ahli memiliki poin-poin yang mirip, sehingga diduga mengarah pada plagiarisme. Namun, Kejaksaan Agung memberikan sejumlah penjelasan untuk menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Tidak Ada Unsur Plagiarisme

Kejaksaan menyebut bahwa pendapat tertulis kedua ahli hanyalah pointer atau ringkasan untuk mendukung efisiensi persidangan, bukan alat bukti resmi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, Kejaksaan menjelaskan perbedaan substansi dalam dokumen masing-masing ahli. Pendapat Prof. Hibnu Nugroho memuat lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sementara Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

“Meski terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, substansinya tetap berbeda,” ungkap Kejaksaan dalam keterangan resmi.

Nilai Hukum Ada pada Keterangan Langsung

Kejaksaan menegaskan bahwa nilai hukum keterangan ahli terletak pada kesaksian yang disampaikan langsung di persidangan. Kedua ahli hadir untuk memberikan keterangan secara langsung, yang merupakan aspek utama dalam menilai keabsahan pendapat mereka.

Kesamaan Pandangan adalah Wajar

Kejaksaan juga menjelaskan bahwa kesamaan pandangan di kalangan ahli hukum terhadap isu tertentu adalah hal yang wajar dan menunjukkan konsistensi interpretasi hukum. Tuduhan plagiarisme dianggap mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap peran pendapat ahli di persidangan.

Dukungan Ahli dalam Persidangan

Selain Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Kejaksaan juga menghadirkan Dr. Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara), Evenry Sihombing (Auditor BPKP), dan Prof. Agus Surono. Pendapat-pendapat ini dihadirkan untuk memberikan analisis yang komprehensif dalam persidangan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan merupakan upaya untuk mengaburkan proses hukum. Lembaga ini berkomitmen untuk tetap profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan dalam menjalankan tugas.

Jakarta, 25 November 2024

(Tim Redaksi)