Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana

Newscyber.id l Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa AKP Dadang, pelaku penembakan yang terjadi di Polres Solok Selatan, akan diberhentikan dari jabatannya dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Perintah tegas tersebut disampaikan Kapolri menyusul insiden yang mencederai integritas institusi kepolisian.
Kapolri menyatakan dirinya telah memerintahkan Kapolda Sumatera Barat, Irjen. Pol. Suharyono, untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan yang terjadi pada Jumat dini hari (22/11/2024). Dalam kejadian tersebut, korban, AKP Ryanto, meninggal dunia di lokasi setelah peluru dari senjata api mengenai pelipis dan pipinya.
“Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi, dan saya minta untuk mendalami motifnya. Pelaku harus ditindak tegas, apapun pangkatnya,” ujar Kapolri usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Kapolri menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian, seraya memastikan bahwa pelanggaran berat seperti ini tidak akan ditoleransi. Bareskrim Polri juga memberikan asistensi kepada Polda Sumbar dalam menangani kasus tersebut.
“Propam sudah kami turunkan. Pelanggaran yang bersifat etik akan ditindak sesuai prosedur, tetapi untuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, proses pidana harus dijalankan dengan tegas,” tambahnya.
Peristiwa penembakan ini terjadi sekitar pukul 00.15 WIB di Polres Solok Selatan. AKP Dadang kini dalam pemeriksaan mendalam untuk mengungkap latar belakang dan motif kejadian tersebut. Kapolri memastikan bahwa proses hukum akan berjalan adil dan transparan.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Kapolri untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan memastikan bahwa pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anggota kepolisian, akan ditindak sesuai aturan tanpa pandang bulu.
(Red)