Husain Siama Bebas dari Dakwaan Pidana Penyerobotan Lahan

Newscyber.id l Takalar, 19 Mei 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar memutuskan untuk melepaskan Husain Siama dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik H. Muhammad Yasin Mangun. Putusan ini dibacakan pada 2 Mei 2025 dalam sidang perkara Nomor 12/Pid.B/2025/PN.Tkl, dengan amar bahwa tindakan yang didakwakan kepada Husain bukan merupakan tindak pidana.
Husain, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tamalate, dinyatakan bebas murni setelah majelis hakim menilai sengketa lahan seluas 1,34 hektar di Tabaringan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Proses hukum ini berawal dari laporan H. Muhammad Yasin Mangun ke Polda Sulawesi Selatan.
Tim penasihat hukum Husain dari Elhan Law Firm—terdiri dari Mirwan, S.H., Ahmad Yuskirman Sah, S.H., dan Ramadan, S.H.—menyambut baik putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakan kliennya yang memasang spanduk di atas lahan sengketa. Tindakan tersebut, menurut hakim, merupakan bagian dari klaim kepemilikan yang sah dan seharusnya diselesaikan secara perdata.
"Proses ini sangat menguras tenaga, tetapi hasilnya sepadan. Ini adalah kemenangan bagi keadilan," ujar Ahmad Yuskirman Sah. Ia menambahkan bahwa kliennya telah memilih jalur hukum yang tepat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan menghindari proses hukum.
Dengan putusan ini, Husain Siama dapat kembali menjalankan tugas sebagai kepala desa tanpa beban hukum. Tim hukumnya berharap perkara ini menjadi preseden penting agar persoalan agraria diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku, tidak serta-merta dipidanakan.
(Ardi)