DPW ALAMP AKSI PROV ACEH DEMO KANTOR KEJATI ACEH TERKAIT DUGAAN PUNGLI KETUA MPK ACEH SINGKIL

Newscyber.id l Aceh, 08 Agustus 2024 - Dewan Pengurus Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh melakukan audiensi di kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Aceh hari ini, Kamis 08 Agustus 2024. Aksi ini terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil (MPK), Nasrin, terhadap calon mahasiswa Aceh Singkil yang akan melanjutkan studi di kampus swasta di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Indikasi Pungli
Menurut informasi yang diperoleh dari beberapa calon mahasiswa baru asal Kabupaten Aceh Singkil, mereka diminta membayar sebesar Rp 1,5 juta per orang beserta uang administrasi untuk bisa masuk ke universitas swasta dan mendapatkan beasiswa KIP Kuliah. Selain itu, Ketua MPK Aceh Singkil juga memungut biaya living cost kepada calon mahasiswa, meskipun fasilitas yang dijanjikan tidak diberikan sesuai perjanjian awal. Pembayaran tersebut dilakukan langsung ke nomor rekening atas nama Nasrin.
Pelanggaran Fungsi dan Tugas MPK
Tindakan ini sangat melenceng dari tugas dan fungsi Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil yang seharusnya mendorong perbaikan tata kelola dan layanan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Kami juga menyayangkan keputusan pengumuman kelulusan beasiswa MPK Aceh Singkil yang dikelola sepenuhnya oleh Nasrin, dimana tidak ada keadilan bagi mahasiswa yang layak menerima beasiswa KIP Kuliah dan beasiswa MPK tahunan.
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Ketua MPK Aceh Singkil.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua MPK Aceh Singkil.
3. Mendesak Satgas Saber Pungli Polda Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua MPK Aceh Singkil.
Audiensi diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Pihaknya menyatakan akan melengkapi alat bukti dan menyelesaikan berkas-berkas terkait kasus ini, serta menyampaikannya ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk pendalaman lebih lanjut.
Korlap aksi, Rahman S.H., menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum dapat mengevaluasi Ketua MPK Aceh Singkil sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan memastikan bahwa mahasiswa yang ingin melanjutkan studi tidak dihalang-halangi oleh biaya jaminan yang tidak jelas.
Hidup Rakyat Aceh Singkil! Hidup Mahasiswa! Hidup Demokrasi!
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi DPW ALAMP AKSI PROV ACEH
(Ramlimanik)