Ditjen Imigrasi Siaga Hadapi Dampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah, Pastikan Layanan Tetap Lancar
Newscyber.id l Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keteraturan layanan keimigrasian di tengah gangguan operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran di bandara internasional untuk meningkatkan kesiapan pelayanan dan memastikan proses pemeriksaan keimigrasian tetap berjalan optimal.
Hingga Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional mengalami pembatalan maupun penundaan di beberapa bandara utama, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu. Kondisi tersebut berdampak pada 2.228 penumpang yang terdiri dari 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).

Untuk melindungi penumpang yang terdampak, Ditjen Imigrasi menerapkan sejumlah kebijakan khusus. Salah satunya adalah pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi WNA yang harus tertahan sementara di Indonesia akibat pembatalan atau pengalihan penerbangan.
Selain itu, bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan biaya beban atau tarif Rp0,00, dengan syarat melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas penerbangan.
Menurut Yuldi, langkah tersebut bertujuan memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan kondusif, tertib, serta memberikan kepastian prosedur bagi para penumpang yang terdampak situasi global yang tidak menentu.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan di bandara tetap berjalan optimal. Fokus kami adalah menjaga kelancaran proses pemeriksaan, ketertiban layanan, serta memberikan solusi bagi penumpang yang terdampak pembatalan maupun penundaan penerbangan,” ujarnya.
Peningkatan kesiapsiagaan ini juga memungkinkan petugas imigrasi merespons cepat setiap perkembangan situasi, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah penumpang terdampak atau perubahan kebijakan penerbangan internasional.
Melalui langkah tersebut, Ditjen Imigrasi menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak penumpang sekaligus menjaga stabilitas layanan keimigrasian nasional di tengah dinamika situasi global. (Rara)




