Tangani 24 Kasus: Polres Lhokseumawe Pastikan Keadilan Terhadap Korban Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual
NEWSCYBER.ID I LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memastikan keadilan bagi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual di wilayah hukumnya. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, S.H, menyatakan bahwa pihaknya bekerja keras untuk mengusut tuntas 24 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi sepanjang tahun 2024.
"Kami telah mengerahkan tim terbaik untuk menangani 24 perkara tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual di tahun 2024 dan berjanji tidak akan ada toleransi dan tempat bagi pelaku kekerasan seksual," ujar Iptu Yudha pada awak media, Kamis (1/8/2024) pagi.
Iptu Yudha menambahkan bahwa penyidik Polres Lhokseumawe bekerja profesional sesuai dengan KUHAP dan SOP yang berlaku. Tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, korban, dan ahli, untuk memastikan para tersangka dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Polres Lhokseumawe juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu proses penyidikan. "Kami memahami betapa pentingnya dukungan psikologis bagi korban. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan bantuan yang diperlukan," tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap tindakan kejahatan yang terjadi. "Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan," pungkas Iptu Yudha.
Kasus-kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat setempat, yang mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan diadili. Polres Lhokseumawe berjanji akan terus memberikan update terbaru mengenai perkembangan penyelidikan ini.
(Red)




