Sosialisasi UU Jaminan Sosial, Kejari Batam Tekankan Perlindungan Hak Pekerja

Sosialisasi UU Jaminan Sosial, Kejari Batam Tekankan Perlindungan Hak Pekerja
Foto Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber utama dalam acara ini.

Newscyber.id l Rabu, 7 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan hak-hak tenaga kerja melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial. Kegiatan ini berlangsung di Oakwood Hotel Grand Batam dan dihadiri oleh para pemberi kerja dari berbagai sektor.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber utama dalam acara ini. Didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jefri Hardi, S.H., M.H., serta tim dari bidang Datun, ia menyampaikan urgensi kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial dalam dunia kerja.

Dalam pemaparannya, Kajari menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan fundamental bagi pekerja. Kepatuhan pemberi kerja terhadap UU No. 24 Tahun 2011 menjadi salah satu indikator kepatuhan hukum sekaligus cerminan tanggung jawab sosial perusahaan.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana bagi bidang Datun Kejari Batam untuk memberikan edukasi hukum secara langsung kepada para pelaku usaha. Upaya ini dilakukan agar para pemberi kerja memahami dengan baik hak dan kewajiban mereka sesuai peraturan perundang-undangan.

Pesan utama yang disampaikan adalah pentingnya membangun budaya patuh hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. Kajari Batam berharap melalui pendekatan persuasif dan edukatif, dunia usaha dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih sadar dan terarah.

Melalui prinsip BISA—Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah—Kejaksaan Negeri Batam terus berupaya hadir sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum yang humanis, mendidik, dan berdampak positif bagi masyarakat luas.

(Hidayat)