Propam Polresta Tanjung Pinang Amankan Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba

Newscyber.id l Tanjung Pinang – Satu personel Polresta Tanjung Pinang berinisial Briptu F telah diamankan oleh Propam Polresta Tanjung Pinang. Anggota kepolisian tersebut dikabarkan jarang aktif bertugas dan terlibat dalam kasus narkoba setelah hasil tes urine menunjukkan hasil positif.
Kasi Humas Polresta Tanjung Pinang, IPTU Sahrul Damanik, mengonfirmasi bahwa Briptu F diamankan pada 3 Oktober 2024 di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Bukit Bestari. Saat ini, Briptu F masih dalam penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Sahrul Damanik menjelaskan bahwa Briptu F dikenal tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian. Ia kerap absen, dengan pola kehadiran yang tidak menentu, yaitu masuk selama tiga hari dan kemudian bolos selama tiga hari.
"Saat ini kami masih mendalami penyebab ketidakdisiplinan Briptu F yang sering absen dari tugas," kata IPTU Sahrul.
Hasil tes urine Briptu F yang menunjukkan indikasi keterlibatan dalam penggunaan narkotika juga sedang diperiksa lebih lanjut. "Jika terbukti Briptu F terlibat, maka ia akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas IPTU Sahrul Damanik.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Briptu F dalam penyalahgunaan narkotika.
(Ginting)