Presiden RI Joko Widodo Gelar Rapat Internal Bahas Perkembangan Core Tax System

Presiden RI Joko Widodo Gelar Rapat Internal Bahas Perkembangan Core Tax System
Presiden RI Joko Widodo Gelar Rapat Internal Bahas Perkembangan Core Tax System

Newscyber.id l Presiden Joko Widodo mengadakan rapat internal mengenai Laporan Perkembangan Core Tax System bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/07/2024). 

Dalam keterangan persnya, Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden terkait pelaksanaan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). “Siang hari ini saya bersama Dirjen Pajak, mempresentasikan mengenai pelaksanaan pembangunan Core Tax System di Direktorat Jenderal Pajak. Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pelaksanaan core tax system ini sangat penting mengingat jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak terus meningkat. “Jumlah wajib pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita juga meningkat seperti, e-faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen,” ungkapnya.

Menurut Sri Mulyani, pembangunan IT system dan database perpajakan ini sudah dimulai sejak 2018 dengan mengadopsi Commercial off The Shelf (COTS) System yang sudah digunakan oleh berbagai negara. “Semenjak [tahun] 2018, kita sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan ini dengan mengadopsi COTS System untuk membangun sistem perpajakan yang baik,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan core tax system akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, sehingga wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT secara otomatis. “Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Pajak juga akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringan terintegrasi, dan bisa membuat keputusan berdasarkan knowledge dan data. “Ini menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan lebih mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara,” kata Sri Mulyani.

Saat ini, berbagai uji coba telah dilakukan dengan 21 modul proses bisnis yang berubah, meliputi layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum, serta sistem pendukungnya.

(Red)