Polri Sediakan Call Center 110, Layanan Darurat 24 Jam untuk Masyarakat

Polri Sediakan Call Center 110, Layanan Darurat 24 Jam untuk Masyarakat
Foto Polri Sediakan Call Center 110, Layanan Darurat 24 Jam untuk Masyarakat

Newscyber.id l Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan call center 110 sebagai hotline darurat bagi masyarakat. Layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam di seluruh wilayah Indonesia.

Call center 110 bertujuan untuk memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat terkait tindak kriminal, kecelakaan, maupun gangguan keamanan lainnya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat langsung menghubungi pihak kepolisian tanpa harus datang ke kantor polisi.

Polri memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, layanan ini juga dirancang untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab dan tidak melakukan laporan palsu yang dapat menghambat penanganan kasus-kasus darurat lainnya.

Dengan adanya call center 110, diharapkan respons terhadap situasi darurat semakin cepat dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin optimal.

(Dayat)