Perkara Dugaan Penipuan Pembelian Genset Rp. 18 Miliar Masih Bergulir

Newscyber.id l JAKARTA – Pada Rabu (17/9), Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN), Agus Flores, menjelaskan mengenai dugaan penipuan pembelian genset senilai Rp. 18 miliar yang terjadi sejak tahun 2008. Perkara ini kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Agus mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini, di mana pihak pembeli melaporkan penjual meski genset yang dibeli telah digunakan. “Kasus itu lucu, pembeli lapor penjual, padahal gensetnya sudah dipakai. Biar nanti Biro Wasidik yang menjelaskan,” kata Agus saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri.
Agus juga menyebutkan bahwa sejumlah pihak akan dipanggil untuk gelar perkara khusus, termasuk Kapolda Kepulauan Riau, Direskrimum Polda Kepri, para penyidik, pelapor, dan terlapor. Mengenai waktu pemanggilan, Agus menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Biro Wasidik Bareskrim Polri.
Saat dikonfirmasi, Karo Wasidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Benar, baru kemarin pengaduan dari PW FRN itu masuk,” ujarnya.
Laporan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri.
(Rara)