P2K Desa Kuta Batu Diambil Alih P2K Kecamatan, Warga Ragukan Netralitas Pilciksung

P2K Desa Kuta Batu Diambil Alih P2K Kecamatan, Warga Ragukan Netralitas Pilciksung

Newscyber.id l Singkil, 18 Desember 2025 — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilciksung) serentak di Kabupaten Aceh Singkil kembali menuai polemik. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, menyusul diambil alihnya kewenangan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) oleh P2K Kecamatan. Kondisi tersebut memicu keraguan masyarakat terhadap netralitas penyelenggara.

Pilciksung serentak yang seharusnya berjalan lancar justru diwarnai persoalan koordinasi antara P2K Kecamatan dan P2K Desa. Akibatnya, dua desa dipastikan gagal mengikuti Pilciksung serentak, yakni Desa Penjahitan di Kecamatan Gunung Meriah dan Desa Kuta Batu di Kecamatan Simpang Kanan.

Namun, persoalan di Desa Kuta Batu dinilai berbeda. Tiga bakal calon kepala desa diketahui telah mengikuti seluruh tahapan Pilciksung, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga uji baca tulis Al-Qur’an, dan dinyatakan lulus.

Di tengah proses tersebut, beredar isu di kalangan masyarakat bahwa salah satu bakal calon kepala desa diduga akan “dijegal” oleh oknum tertentu. Informasi ini masih dalam pendalaman tim media Newscyber Internasional Provinsi Aceh.

Padahal, berdasarkan kelengkapan administrasi, ketiga bakal calon dinyatakan memenuhi syarat dan telah ditetapkan secara resmi oleh P2K Desa Kuta Batu. Penetapan tersebut dilakukan pada 16 Desember 2025 di Balai Desa Kuta Batu, yang dihadiri langsung oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), sekretaris dan staf, unsur Kecamatan Simpang Kanan, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Penjabat (PJ) Kepala Desa Kuta Batu, serta unsur P2K Desa.

Menyikapi isu penjegalan terhadap salah satu kandidat atas nama Yasri Berutu, sekitar 30 warga Desa Kuta Batu mendatangi Kantor Camat Simpang Kanan. Mereka menuntut kejelasan dan meminta agar Pilciksung tetap dilaksanakan secara adil dan transparan.

Salah seorang warga, Dedi, meminta P2K Kecamatan dan P2K Kabupaten Aceh Singkil untuk menetapkan tiga calon kepala desa sesuai hasil tahapan yang telah dijalani, serta memastikan proses Pilciksung berjalan tanpa intervensi.

Senada, Ahmad Yani menegaskan penolakan warga terhadap penundaan maupun pembatalan pemilihan.

“Kami ingin kepala desa baru. Siapa pun yang terpilih itu pilihan masyarakat. Jangan ada penjegalan terhadap salah satu calon. Biarkan kami, masyarakat Desa Kuta Batu, yang menentukan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, P2K Kecamatan Simpang Kanan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penjegalan yang disampaikan masyarakat.

Pantauan awak media, puluhan warga Desa Kuta Batu, baik laki-laki maupun perempuan, bahkan sebagian membawa bayi, mendatangi Kantor Camat Simpang Kanan untuk menuntut kepastian penetapan calon kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan oleh P2K Desa Kuta Batu.

(Ramli Manik)