Nelayan dan Buruh Tani Tertangkap Selundupkan 7 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Newscyber.id l Batam, 7 Februari 2025 – Dua orang pelaku penyelundupan narkotika yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan berhasil ditangkap oleh Bea Cukai Batam dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Hang Nadim, Batam. Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 7,1 kilogram yang disembunyikan dalam koper pakaian.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BNN RI, Jumat (7/2), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius memberantas peredaran narkoba.
Modus Operandi: Koper Berisi Celana Jeans dan Kertas Karbon
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu (29/1) pukul 12.17 WIB. Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper milik SE (46), buruh tani asal Lombok yang hendak terbang dengan pesawat Super Air Jet tujuan Yogyakarta-Lombok. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan 2,015 kilogram sabu yang diselipkan di lipatan celana jeans di dalam koper.
Berdasarkan pengakuan SE, ia direkrut melalui media sosial dan dijanjikan upah Rp50 juta per pengiriman. SE mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkoba dari Batam ke Lombok menggunakan modus serupa.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap AH (34), seorang nelayan asal Aceh yang hendak terbang ke Jakarta dengan Lion Air. Petugas mencurigai koper AH yang berisi pakaian dan celana jeans yang ukurannya tidak sesuai dengan tubuhnya. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 20 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang dilapisi kertas karbon dan diselipkan di lipatan celana jeans di bagian atas dan bawah koper. Pola pengemasan ini diduga untuk menghindari deteksi petugas. Total barang bukti dari koper AH mencapai 5,095 kilogram sabu.
“Kami melakukan tes urine terhadap AH, hasilnya positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari uji narcotest dan laboratorium, serbuk kristal putih tersebut terbukti sebagai Methamphetamine, narkotika golongan I,” ungkap Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.
Pelaku Sudah Empat Kali Jadi Kurir
Berdasarkan keterangan AH, ini adalah kali keempat ia menyelundupkan sabu. Sebelumnya, ia sudah tiga kali mengantar barang haram tersebut dari Medan ke Jakarta. AH direkrut oleh pengendali berinisial ABG melalui seorang teman sesama warga Aceh. Pada hari keberangkatan, AH dijemput di hotel oleh orang suruhan ABG dan diberikan koper berisi sabu. Setiap pengiriman, AH dijanjikan upah Rp40 juta.
Atas barang bukti dan kedua tersangka, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menyerahkan kasus ini ke BNN Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp56 miliar,” tegas Muhtadi.
Komitmen Berantas Narkoba
Menurut Zaky Firmansyah, penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memerangi penyelundupan narkoba, terutama di Kepulauan Riau yang sering dijadikan jalur masuk dan transit narkotika.
“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.