PT Sri Indah Sampaikan Hak Jawab Terkait Dugaan Cut and Fill di Kampung Pete
Newscyber.id l Batam — PT Sri Indah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Newscyber.id yang menyoroti dugaan aktivitas cut and fill ilegal di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Perusahaan membantah tuduhan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan PT Sri Indah menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan aktivitas cut and fill secara ilegal di lokasi yang dimaksud. Setiap rencana maupun kegiatan yang berkaitan dengan persiapan lahan, menurut mereka, selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan serta prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Terkait status lahan dan perizinan, PT Sri Indah menjelaskan bahwa saat ini masih berada dalam tahap koordinasi dan klarifikasi administrasi dengan instansi berwenang. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas lahan serta kelengkapan dokumen sebelum kegiatan dilaksanakan.
Perusahaan juga membantah tudingan bahwa mereka tidak memiliki dokumen sama sekali. Menurut keterangan yang disampaikan, sebagian proses perizinan telah diajukan dan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi penyebutan sosok berinisial “R” dalam pemberitaan sebelumnya, PT Sri Indah menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan pengambil kebijakan perusahaan dan tidak memiliki kewenangan dalam aspek legal maupun perizinan.
Selain itu, PT Sri Indah menolak keras tuduhan adanya mafia proyek, perlindungan oknum, atau praktik melawan hukum. Perusahaan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik badan usaha.
PT Sri Indah menyatakan siap kooperatif dan terbuka apabila diminta klarifikasi atau pemeriksaan oleh instansi berwenang. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan aspek hukum, lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)




