Musyawarah Tanah SDN Cibadak III dan SDN Sukanagara: Upaya Penyelesaian Batas Tanah di Kecamatan Cikupa

Newscyber.id l Cikupa, Tangerang - Pada Senin, 28 Oktober 2024, bertempat di Kantor Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diadakan musyawarah untuk membahas batas tanah milik SDN Cibadak III dan SDN Sukanagara. Kegiatan ini dihadiri oleh 11 orang peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan perwakilan institusi.
Musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa Sukanagara, Bapak H. Adung, juga dihadiri oleh Kepala Sekolah, perwakilan PT Purati, serta anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Diskusi ini bertujuan untuk meluruskan batas tanah yang menjadi sengketa antara kedua sekolah dan warga setempat, terutama yang berkaitan dengan tanah milik Bapak Windra dari RT 07/01 Desa Sukanagara.
Hasil dari musyawarah tersebut memutuskan bahwa akan dilakukan pengukuran ulang tanah milik SDN Cibadak III, SDN Sukanagara, dan tanah milik Bapak Windra. Setelah hasil pengukuran diperoleh, pertemuan musyawarah lanjutan akan dijadwalkan untuk menyelesaikan isu yang ada.
Kegiatan musyawarah berlangsung dengan aman dan kondusif, berakhir pada pukul 12.00 WIB. Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan terkait batas tanah yang menjadi perdebatan.
(Nita)