Keluarga Korban Kecewa, Pelaku Pembunuhan di Penginapan Jambu Alas Divonis Ringan, Minta Jaksa Banding

Keluarga Korban Kecewa, Pelaku Pembunuhan di Penginapan Jambu Alas Divonis Ringan, Minta Jaksa Banding

Newscyber.id l Aceh Singkil – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pemuda di penginapan Jambu Alas menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa berinisial R selama 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Y divonis 7 tahun penjara.

Vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban. Dayudin Satrio, adik korban, menyatakan kekecewaannya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim karena dianggap jauh dari rasa keadilan bagi keluarga.

Menurut Dayudin, perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa kakaknya, namun hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.

“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Mereka sudah menghilangkan nyawa abang saya, tapi vonisnya sangat ringan. Di mana letak keadilan bagi kami,” ujar Dayudin dengan nada kecewa.

Ia juga menyinggung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, namun putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan tersebut.

“Tuntutan jaksa saja 15 tahun kepada terdakwa, tapi putusan hakim hanya 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa R dan 7 tahun untuk terdakwa Y. Apakah ini adil bagi kami,” tambahnya.

Keluarga korban pun berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami dari keluarga korban mendukung jaksa untuk banding. Jika pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang hanya dihukum seperti itu, di mana letaknya keadilan bagi kami orang kecil,” tutup Dayudin.

Kasus pembunuhan yang terjadi di penginapan Jambu Alas tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat di Aceh Singkil karena mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Hingga kini, keluarga korban masih menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak kejaksaan terkait putusan tersebut. (Ramli Manik)