Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Terkait Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur

Newscyber.id l Jakarta, 23 Oktober 2024 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beserta satu pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Penangkapan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Ketiga hakim yang diamankan, masing-masing berinisial ED, HH, dan M, ditangkap di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Diduga kuat bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh adanya suap dan/atau gratifikasi yang diterima para hakim dari pengacara LR.
Barang Bukti yang Ditemukan
Di rumah LR (Surabaya):
Uang tunai Rp1.190.000.000
USD 451.700
SGD 717.043
Catatan transaksi
Di apartemen LR di Tower Palem (Jakarta Pusat):
Uang tunai setara Rp2.126.000.000
Dokumen penukaran valas
Catatan pemberian uang kepada pihak terkait
Barang bukti elektronik berupa handphone
Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar (Surabaya):
Uang tunai Rp97.500.000
SGD 32.000
Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
Barang bukti elektronik
Di rumah Hakim ED di BSB Mijen (Semarang):
USD 6.000
SGD 300
Barang bukti elektronik
Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan (Surabaya):
Uang tunai Rp104.000.000
USD 2.200
SGD 9.100
Yen 100.000
Barang bukti elektronik
Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar (Surabaya):
Uang tunai Rp21.400.000
USD 2.000
SGD 32.000
Barang bukti elektronik
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim (ED, HH, dan M) serta pengacara LR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka langsung ditahan: hakim ED, HH, dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sedangkan LR di Rumah Tahanan Negara Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan:
1. Penerima suap/gratifikasi (ED, HH, M):
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Pemberi suap/gratifikasi (LR):
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, 23 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Sumber:
Kabuspen Kejagung RI
Humas Kejagung RI
M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI/Nita)