Samsung Galaxy Z Fold7 Diduga Gagal, Konsumen Tempuh Jalur BPSK Batam

Samsung Galaxy Z Fold7 Diduga Gagal, Konsumen Tempuh Jalur BPSK Batam
Foto Samsung Galaxy Z Fold7 12/256 GB

Newscyber.id l Batam – Sengketa konsumen antara pengguna ponsel lipat premium dan produsen teknologi raksasa kembali mencuat di Kota Batam. Konsumen berinisial ZF resmi melaporkan Samsung ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam terkait dugaan kegagalan produk Samsung Galaxy Z Fold7 yang rusak hanya 39 hari setelah pembelian.

Pantauan awak media di Kantor BPSK Kota Batam mencatat laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 011/PK/BPSK/XII/2025. Perkara ini kini memasuki tahapan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

ZF membeli Samsung Galaxy Z Fold7 12/256 GB warna Silver, salah satu ponsel lipat tercanggih di kelas flagship, dengan harga awal Rp25.909.000. Setelah mendapatkan potongan harga sebesar Rp2.500.000, total nilai transaksi menjadi Rp23.409.000. Namun, perangkat bernilai puluhan juta rupiah itu dilaporkan mengalami kegagalan fungsi sebelum genap dua bulan penggunaan.

Produk Canggih, Klaim Garansi Jadi Sorotan

Galaxy Z Fold7 dipasarkan sebagai produk unggulan Samsung dengan layar lipat Dynamic AMOLED, teknologi multitasking setara tablet, engsel generasi terbaru, serta sistem keamanan Samsung Knox. Samsung juga mengiklankan garansi layar hingga dua tahun dan garansi nasional satu tahun, yang menjadi dasar kepercayaan konsumen saat membeli produk premium tersebut.

Namun, kerusakan dalam waktu singkat justru memicu kekecewaan dan mendorong konsumen menempuh jalur resmi penyelesaian sengketa.

Samsung Ikuti Proses BPSK

Saat dikonfirmasi awak media di Kantor BPSK Kota Batam, Kris, selaku Leader Customer Service Center Samsung Kota Batam, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti seluruh prosedur di BPSK.

“Kami akan mengikuti mekanisme yang ada di BPSK,” ujar Kris.

Ia juga membenarkan adanya laporan konsumen atas nama ZF terkait produk Samsung Galaxy Z Fold7 tersebut.

ZF yang didampingi kuasa hukumnya, Supardi, S.H., M.H., dari Kantor Hukum (ACE & CO), menegaskan bahwa pelaporan ke BPSK merupakan langkah untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas hak konsumen, khususnya terhadap produk elektronik bernilai tinggi.

“Kami ingin ada kejelasan tanggung jawab produsen sesuai dengan jaminan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Supardi.

BPSK Pastikan Proses Profesional

Sementara itu, Kepala BPSK Kota Batam, Zul Arif, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan bahwa BPSK akan menangani perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan memfasilitasi penyelesaian sengketa ini secara profesional dan sesuai aturan, baik melalui mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi,” tegas Zul Arif.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut produk unggulan berteknologi tinggi dengan harga premium. Konsumen berharap penyelesaian yang adil dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hak konsumen di tengah pesatnya perkembangan industri elektronik.

(Nita)