Fantastis! Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai dalam Sebulan

Fantastis! Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai dalam Sebulan
Foto Fantastis! Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai dalam Sebulan

Newscyber.id l Batam, 22 November 2024 – Kinerja Bea Cukai Batam mencatat pencapaian luar biasa dalam pengawasan kepabeanan dan cukai hingga akhir November 2024. Sebanyak 186 laporan pelanggaran telah diterbitkan oleh KPU Bea Cukai Tipe B Batam hingga 21 November 2024.

Dari jumlah tersebut, 148 laporan merupakan hasil penindakan non-patroli laut, 31 laporan dari patroli laut, dan 7 laporan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Menurut Evi Octavia, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, pelanggaran didominasi oleh barang kena cukai ilegal, narkotika, dan barang kiriman.

“Komitmen Bea Cukai Batam untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran selaras dengan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Evi.

Capaian Utama Penindakan

1. Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal

Sebanyak 281.649 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti HMIND, H&D, MAXXIS, dan lainnya berhasil diamankan.

Penindakan ini mencakup 22,3 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal.

Salah satu kasus berhasil dilakukan melalui operasi tangkap tangan terhadap motoris yang menawarkan rokok tanpa pita cukai ke toko-toko.

2. Barang Kiriman Tanpa Pemberitahuan Pabean

Penindakan terhadap 2 unit mobil bermuatan 35 koli barang kiriman ilegal di Telaga Punggur. Mobil-mobil ini berencana menyebrang ke Tanjung Uban, namun berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

3. Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)

Barang bukti yang diamankan: 70,7 gram Methamphetamine, 4 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.

Penindakan ini menjerat 4 tersangka yang kini dilimpahkan kepada instansi terkait.

Penyelesaian Melalui Ultimum Remedium

Sebanyak 2 penindakan diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, yaitu alternatif penyelesaian perkara dengan membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar. Total denda yang terkumpul mencapai Rp193.084.000, mencerminkan pendekatan efektif untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Komitmen Bea Cukai Batam

Langkah-langkah tegas Bea Cukai Batam menjadi bukti nyata dalam memberantas pelanggaran dan melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang. Upaya ini mendukung program pemerintah dalam menjaga keamanan dan kedaulatan di seluruh wilayah Indonesia.

"Tindakan ini adalah wujud nyata untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendukung kebijakan pemerintah memberantas peredaran barang terlarang di wilayah NKRI,” tutup Evi.

(Nita)