Direktur Perusahaan Properti Ditangkap, Kasus Kavling Bodong di Batam Rugikan 131 Korban Rp4,9 Miliar

Direktur Perusahaan Properti Ditangkap, Kasus Kavling Bodong di Batam Rugikan 131 Korban Rp4,9 Miliar

Newscyber.id l Batam – Praktik penjualan lahan kavling tanpa legalitas kembali memakan korban dalam jumlah besar. Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan penjualan kavling ilegal yang merugikan 131 orang dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolresta Barelang, Rabu (25/2/2026). Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, memimpin langsung konferensi pers didampingi jajaran Satreskrim.

Dalam keterangannya, Anggoro menjelaskan bahwa tersangka berinisial RJW (54), selaku Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial HF (41) bersama 130 korban lainnya.

“Total kerugian para korban mencapai Rp4.925.138.010,” ujar Kapolresta.

Modus Tawarkan Kavling Murah

Kasus ini bermula sejak 2022, ketika tersangka menawarkan penjualan lahan kavling tapak rumah dan ruko di sejumlah titik di Kota Batam, di antaranya kawasan belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng, Kecamatan Sagulung.

Kavling tersebut ditawarkan dengan harga bervariasi, mulai Rp30 juta hingga Rp80 juta per unit, dengan skema pembayaran tunai maupun cicilan selama 24 hingga 36 kali.

Para korban yang tertarik kemudian menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli dan menerima kwitansi pembayaran dari pihak perusahaan. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan.

Namun pada 10 Maret 2025, kantor PT Era Cipta Karya Sejati yang berlokasi di Komplek Genta 1 Blok F No.01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, mendadak tutup tanpa pemberitahuan. Tersangka juga tidak dapat dihubungi.

Setelah dilakukan pengecekan ke BP Batam, diketahui bahwa lahan yang diperjualbelikan bukan milik perusahaan tersebut dan tidak pernah memiliki alokasi lahan resmi.

Ditangkap di Bekasi

Menindaklanjuti laporan para korban, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa terhadap tersangka.

RJW akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Puri Cendana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Resmob Bareskrim Polri.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, blanko kwitansi, surat perjanjian jual beli, buku tabungan, kartu ATM, serta ribuan dokumen transaksi milik para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui dana hasil penjualan kavling tersebut digunakan untuk kepentingan proyek lain yang kini masih didalami penyidik.

Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti, khususnya memastikan legalitas lahan kepada instansi berwenang sebelum melakukan pembayaran.

“Pastikan status lahan jelas dan memiliki alokasi resmi. Jika menemukan tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik kavling bodong di sejumlah daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah tanpa verifikasi legalitas yang jelas. (Dayat)