Direktur Eksekutif Forbina Kritik Instruksi Bupati Aceh Barat untuk Audit Dana CSR

Newscyber.id l Meulaboh – Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, mengkritik tajam instruksi Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, yang memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Nur menegaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan melakukan audit terhadap dana CSR yang dikelola oleh perusahaan swasta.
Menurut Nur, tugas Inspektorat hanya mencakup pengawasan internal terhadap keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008. Sementara itu, dana CSR merupakan tanggung jawab perusahaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012, sehingga pengelolaannya berada di luar ranah pengawasan pemerintah daerah.
Nur juga menyoroti bahwa jika ada dugaan penyalahgunaan dana CSR, perusahaan terkait dapat menunjuk auditor independen atau akuntan publik, bukan Inspektorat. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak sesuai aturan dapat berdampak negatif pada iklim investasi dan operasional dunia usaha di Aceh Barat.
Ia pun meminta Bupati Aceh Barat untuk lebih memahami regulasi sebelum mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
(Red)