Diduga Disalahgunakan, Truk Tanpa Plat Kabur Saat Wartawan Datangi Antrean Solar Subsidi di Batu 10
Newscyber.id l TANJUNGPINANG – Dugaan penyalahgunaan solar subsidi kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Sejumlah truk lori pengangkut barang, baik berpelat kuning, hitam, hingga tanpa nomor polisi, tampak kocar-kacir meninggalkan antrean panjang di SPBU Pertamina Batu 10, Sabtu (31/1/2026), sesaat setelah sejumlah wartawan mendatangi lokasi.
Pantauan di lapangan, antrean truk mengular hingga ke lampu merah Simpang Jalan Adi Sucipto Kilometer 10. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan penyaluran solar subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok tertentu sesuai regulasi pemerintah.
“Kami mendapat informasi adanya oknum yang bermain dalam distribusi solar subsidi. Karena itu kami turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Hasym, salah satu wartawan di Tanjungpinang.
Kecurigaan semakin menguat ketika beberapa truk tanpa pelat nomor polisi memilih melarikan diri saat hendak dimintai keterangan. Bahkan, ditemukan pula truk yang membawa bunker atau tangki tambahan di bak kendaraan, yang mengindikasikan praktik penimbunan dan berpotensi melanggar hukum.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang mengakui adanya indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan solar subsidi. Kepala Disperindag Tanjungpinang, Riyani, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait oknum yang mengambil solar subsidi di luar peruntukan dan standar yang telah ditetapkan.
“Masalah ini sudah saya laporkan ke Wali Kota Tanjungpinang. Dalam waktu dekat kami akan memanggil seluruh pengelola SPBU dan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” tegas Riyani.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan skema dan standarisasi penyaluran solar subsidi di lima SPBU melalui penggunaan Full Card Bukopin. Berdasarkan ketentuan tersebut, truk atau lori maksimal memperoleh 60 liter per hari, kendaraan di bawahnya 40 liter, dan mobil pribadi 20 liter, dengan syarat utama kendaraan berpelat nomor Tanjungpinang.
“Untuk kendaraan berpelat luar daerah, seperti Bintan, diwajibkan membuat surat perjanjian pindah registrasi kendaraan ke Tanjungpinang dalam waktu satu tahun. Jika tidak, maka tidak dibenarkan menerima solar subsidi,” jelasnya.
Di sisi lain, antrean panjang justru dirasakan merugikan pengemudi yang benar-benar bergantung pada solar subsidi untuk kebutuhan operasional harian. Helmi, pengemudi truk pengangkut tanah berpelat kuning, mengaku telah mengantre lebih dari dua jam hanya untuk membeli 30 liter solar seharga Rp6.800 per liter.
“Saya sudah dua jam mengantre. Solarnya dipakai buat kerja, angkut tanah sesuai pesanan. Harapan saya, solar subsidi ini betul-betul untuk masyarakat Tanjungpinang, bukan disalahgunakan sehingga antreannya seperti ini,” keluhnya.
Sementara itu, salah satu petugas SPBU Batu 10, Imam, mengaku pihaknya hanya melayani pengisian berdasarkan kartu Full Card Bukopin yang ditunjukkan konsumen.
“Kami hanya mengisi sesuai kartu Full Card Bukopin yang ditunjukkan,” katanya singkat.
Fakta di lapangan ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan distribusi solar subsidi. Jika tidak segera ditindak tegas, praktik penyimpangan dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi energi. (tim)




