Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, PT MCF Batam Didesak Kembalikan Mobil Nasabah

Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, PT MCF Batam Didesak Kembalikan Mobil Nasabah
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Batam – Seorang warga Bengkong Permai, Kota Batam, Samsuri (54), mengaku menjadi korban permainan kotor perusahaan pembiayaan PT Mega Central Finance (MCF) Cabang KPM Batam.

Kasus bermula ketika Samsuri menunggak empat bulan cicilan mobil Mitsubishi Expander akibat pandemi Covid-19. Niatnya melunasi tunggakan ditolak pihak MCF, yang justru meminta pelunasan enam bulan sekaligus. Karena tidak mampu, mobil Samsuri disita paksa.

Samsuri kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Batam. Pada 8 November 2021, hakim memutuskan PT MCF wajib mengembalikan mobil tanpa biaya tambahan. Namun, saat eksekusi dilakukan, perusahaan berdalih mobil sudah tidak berada dalam penguasaan mereka.

Kuasa hukum Samsuri, Ismail, yang juga Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, menilai tindakan MCF berpotensi masuk ranah pidana karena diduga ada penggelapan barang bukti putusan pengadilan. “Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum berikutnya,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait wibawa hukum di Batam. Apakah perusahaan besar sekelas MCF bisa kebal terhadap putusan pengadilan? Dan apakah aparat penegak hukum serta OJK berani turun tangan menyelesaikan persoalan ini? (Rara)