Dharmasraya Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Walinagari

Newscyber.id l Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 walinagari se-Kabupaten Dharmasraya dalam sebuah upacara yang diadakan di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, pada Selasa, 2 Juli 2024. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan walinagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.
Dalam sambutannya, Sutan Riska menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi lokal serta meningkatkan pelayanan publik. “Perpanjangan masa jabatan walinagari secara substansi tidak hanya untuk memperkuat walinagari, tetapi juga sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari sesuai potensi yang dimiliki oleh nagari,” ujar Sutan Riska.
Amanah Besar dari Negara
Sutan Riska menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan walinagari adalah amanah besar dari negara. Oleh karena itu, ia mendorong walinagari untuk melakukan inovasi dalam menjalankan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk berinvestasi di nagari masing-masing. Ia juga mengingatkan walinagari untuk selalu taat pada aturan penggunaan dana desa dan norma lainnya sebagai pemimpin masyarakat. “Saya tidak ingin melihat walinagari berurusan dengan hukum karena dana desa atau hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi maupun kode etik seorang walinagari,” tegasnya.
Sutan Riska juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi kegiatan untuk memastikan bahwa pelayanan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan tepat sasaran. Ia berpesan agar walinagari menjalin hubungan harmonis dengan semua pihak dalam menjalankan kegiatan, karena pembangunan di wilayah nagari sangat tergantung pada partisipasi publik yang hanya dapat diperoleh jika para pemangku kepentingan memiliki hubungan baik.
Pengukuhan Ketua PKK Nagari
Bersamaan dengan acara ini, Ketua TP PKK Dharmasraya, Ny. Dewi Sutan Riska, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Ketua PKK Nagari. Ia berpesan agar para Ketua PKK mendampingi suami mereka yang merupakan walinagari dengan baik, menjaga semangat dan emosi mereka, serta mengimplementasikan 10 program pokok PKK dengan prinsip pemberdayaan, guna menciptakan suasana kondusif di nagari masing-masing. “Mari tingkatkan dedikasi dan loyalitas dalam pengabdian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Layani masyarakat dengan setulus hati,” tutupnya.
Daftar Walinagari yang Dikukuhkan
Pada hari tersebut, tiga walinagari yang seharusnya berakhir masa jabatannya pada Desember 2024 diperpanjang hingga 2026, yaitu walinagari Sipangkur, Kurnia Koto Salak, dan Koto Besar. Selain itu, enam walinagari yang masa jabatannya periode 2021-2027 diperpanjang menjadi periode 2021-2029. Terakhir, 43 walinagari hasil pemilihan serentak tahun 2022 diperpanjang masa jabatannya dari periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030.
Hadir dalam Pengukuhan
Acara pengukuhan ini turut disaksikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Pulau Punjung, Mayor Sarinto, Kajari Dharmasraya Ariana Juliastuty, Ketua MUI H. Aminullah Salam, Ketua Baznas Z Lubis, Danyon C Satbrimob Dharmasraya, Kompol Encep Hendri, dan Kalapas Dharmasraya Budi Setyo Prabowo. Dari unsur Pemerintah Daerah hadir Sekretaris Daerah, Adlisman beserta staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, dan kepala Puskesmas. Sedangkan dari Organisasi Wanita tampak Ketua Dharmawanita Persatuan, Ny. Syafni Adlisman, Pengurus TP-PKK Kabupaten Dharmasraya beserta seluruh Ketua TP PKK Kecamatan.
Penulis: Tegu