Yogo Darminto, SH., Ketua Ormas 234SC Pemalang: Praktik Jual Beli LKS di Sekolah Terbukti Nyata, Pihak Berwenang Diminta Segera Bertindak

Yogo Darminto, SH., Ketua Ormas 234SC Pemalang: Praktik Jual Beli LKS di Sekolah Terbukti Nyata, Pihak Berwenang Diminta Segera Bertindak
Ketua Ormas 234SC Pemalang, Yogo Darminto, SH.: Praktik Jual Beli LKS di Sekolah yang Kembali Viral Itu Fakta, Bukan Isapan Jempol - Pihak Terkait Segera Ambil Tindakan Tegas

Newscyber.id l Pemalang, Jawa Tengah - Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang marak terjadi di sejumlah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Pemalang, kembali menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan pemberitaan online. Ketua DPC Ormas 234SC Pemalang, Yogo Darminto, SH., menegaskan bahwa isu ini bukanlah rumor belaka, melainkan sebuah kenyataan yang terjadi di lapangan.

Yogo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait praktik tersebut. "Banyak warga masyarakat yang mengeluhkan adanya jual beli LKS di sekolah itu benar adanya," kata Yogo pada Sabtu (10/8/2024) malam.

Ia juga menjelaskan berbagai modus operandi yang digunakan oleh para oknum. "Ada oknum guru yang menjadi koordinator, bahkan ada rumah warga yang dijadikan tempat transaksi LKS. Murid atau wali murid diarahkan untuk membeli di situ, bahkan ada yang langsung membayar di sekolah," ungkapnya.

Menurut Yogo, situasi ini tidak hanya mencemari dunia pendidikan di Pemalang, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Dia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan bahwa praktik jual beli LKS ini memang terjadi, termasuk pada kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Yogo mengimbau agar dinas terkait dan pihak berwenang segera bertindak tegas. "Ini mencoreng marwah pendidikan dan pemerintahan Kabupaten Pemalang. Pihak sekolah maupun guru harus bisa menahan diri dan tidak tergiur oleh pihak luar yang mencari keuntungan pribadi," tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta himbauan dari Bupati Pemalang, H. Mansur Hidayat, ST., sudah sangat jelas bahwa praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah adalah ilegal. Yogo menutup pernyataannya dengan harapan bahwa tindakan tegas segera diambil terhadap oknum-oknum yang terlibat, agar memberikan efek jera dan menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang.

(All)