Satgas SIRI Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Bandara Soekarno Hatta

Newscyber.id l Jakarta, 4 Oktober 2024 — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim gabungan berhasil menangkap tersangka SL, seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). SL ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (3/10) sekitar pukul 21.50 WIB.
SL, perempuan berusia 48 tahun asal Pacitan, diduga terlibat dalam korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo, yang terjadi dari tahun 2020 hingga 2022. Sebagai wiraswasta yang beralamat di Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, SL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pacitan sejak Juli 2024.
Penangkapan SL dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan. Meski masuk dalam DPO sejak lama, SL akhirnya berhasil diamankan setelah kolaborasi antara tim Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Tersangka SL tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif saat ditangkap, sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Saat ini, ia telah diserahkan ke Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menegaskan komitmennya melalui program Tangkap Buronan (Tabur) untuk menangkap seluruh buronan yang masih bebas. Ia juga mengimbau buronan lainnya untuk menyerahkan diri demi kepastian hukum.
"Tak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tegas Jaksa Agung, mengingatkan para buronan untuk segera bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
(Nita)