Sat Narkoba Polres Simalungun Gerebek Bandar Sabu, Amankan 1,82 Gram Barang Bukti

Newscyber.id l Huta 3 Jati Rejo, Kabupaten Simalungun, 23 Juni 2025 – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam Operasi Antik Toba 2025 (Non TO), pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 11.00 WIB, personel Sat Narkoba berhasil menangkap seorang bandar sabu di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., seorang lulusan Sespimma Angkatan 71 tahun 2024.
Tersangka yang diamankan bernama Indraawan alias Mandra (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi penangkapan. Penangkapan Indraawan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh personel Sat Narkoba Polres Simalungun dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,82 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, dan 1 (satu) set alat hisap sabu/bong. Barang bukti ini ditemukan di atas meja kamar milik tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Penangkapan terjadi di rumah milik tersangka di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 10.00 WIB berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sejak pagi harinya.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Sat Narkoba Polres Simalungun pada Rabu pagi, 18 Juni 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah Indraawan alias Mandra.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan Indraawan alias Mandra. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja kamar milik tersangka. Tersangka kemudian diinterogasi dan mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam ungkap kasus narkoba ini. Informasi dari masyarakat menjadi kunci sukses penangkapan ini.
Tersangka mengakui memperoleh sabu dari seseorang bernama Mail yang berdomisili di Kabupaten Batubara. Polisi sedang mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Mail. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi para pengedar narkoba lainnya bahwa Polri akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Kasus ini sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut. (Red)