Program Polisi Peduli Pengangguran di Desa Talagasari, Polsek Cikupa Dorong Peningkatan Kesejahteraan Warga

Program Polisi Peduli Pengangguran di Desa Talagasari, Polsek Cikupa Dorong Peningkatan Kesejahteraan Warga
Foto Kegiatan Polsek Cikupa Dorong Peningkatan Kesejahteraan Warga

Newscyber.id l Cikupa | Kabupaten Tangerang - Dalam upaya mendukung kesejahteraan masyarakat, Desa Talagasari melaksanakan Program Kapolda Poliran/Polisi Peduli Pengangguran pada Kamis, 05 September 2024. Program ini diadakan di wilayah RT 007/003 Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan yang dipimpin Brigpol Rohmat, Bhabinkamtibmas Desa Talagasari, menyasar warga yang masih belum memiliki pekerjaan, seperti Sdr. Trimo dan Sdr. Ardi.

Program ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada para penganggur agar memanfaatkan waktu mereka dengan melakukan aktivitas positif yang bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan. 

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mengikuti program pelatihan kerja yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga lain, yang dapat meningkatkan keterampilan dan peluang kerja.

Polisi juga menghimbau agar warga tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan meskipun belum memiliki pekerjaan. 

Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah tindak kriminal dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Hasil dari program ini di antaranya adalah meningkatnya motivasi warga serta kesadaran akan pentingnya keterlibatan dalam menciptakan keamanan di lingkungan. 

Kehadiran polisi di tengah masyarakat juga semakin dirasakan, dan masyarakat terdorong untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando Utan, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. 

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, dan bersama-sama menjaga kamtibmas yang sudah terjalin dengan baik,” ujar  Kapolsek. 

(ARDI)