Polri Tegaskan Komitmen Kawal Aksi Damai Sesuai UU

Polri Tegaskan Komitmen Kawal Aksi Damai Sesuai UU
Foto Polri Tegaskan Komitmen Kawal Aksi Damai Sesuai UU

Newscyber.id l Jakarta, 1 Mei 2025 — Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam semangat tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam setiap pelaksanaan penyampaian aspirasi di ruang publik.

Melalui kampanye #DamaiSampaikanPendapat, Polri mengajak masyarakat, khususnya para peserta aksi, untuk memahami hak sekaligus kewajiban saat menyampaikan pendapat secara terbuka. Kewajiban tersebut antara lain menjaga ketertiban umum, menghormati hak orang lain, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Polri hadir untuk mengamankan, bukan menghalangi. Selama aksi dilakukan sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum, kami pastikan pengamanan secara humanis dan profesional,” ujar juru bicara Polri dalam keterangan resmi.

Polri juga mengimbau agar setiap aksi dilaksanakan secara damai, tanpa provokasi, dan dengan tetap menjaga persatuan. Kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai krusial dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan semangat kebebasan yang bertanggung jawab, mari kita bersama-sama wujudkan suasana aman dan damai dalam menyampaikan pendapat.

(Red)