Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 418 Miliar, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa
Newscyber.id l Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dengan mengamankan barang bukti berupa 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti ini memiliki nilai ekonomi fantastis, mencapai Rp 418 miliar. Operasi ini juga membuahkan penangkapan empat tersangka yang diamankan di wilayah Riau, tepatnya di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus ini merupakan langkah konkret Polri dalam mendukung program Asta Cita, sebuah inisiatif yang dicanangkan Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh, baik dari sisi supply maupun demand. Dengan keberhasilan ini, Polri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1,7 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Komitmen ini sejalan dengan tekad Polri untuk terus #KonsistenTegakkanHukum dan menjadikan Indonesia lebih bersih dari peredaran narkoba, memberikan harapan baru bagi generasi mendatang.
(Dayat)