Polri Amankan Tersangka Kasus Penipuan dengan Kerugian Rp 1,5 Triliun
Newscyber.id l Jakarta, 22 Juli 2024 - Polri, melalui jajaran Bareskrim Polri, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,5 triliun. Tersangka, yang berinisial L, adalah seorang perempuan asal Sukabumi yang telah masuk dalam red notice Interpol. L merupakan bagian dari jaringan scam online internasional yang beroperasi secara daring dari Dubai sejak Mei 2023.
Tindakan penipuan yang dilakukan oleh L menyebabkan 823 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban. Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan skema penipuan online yang kompleks dan terorganisir, yang berhasil menjerat korbannya dengan menjanjikan keuntungan finansial yang besar.
Kepala Bareskrim Polri menyatakan, “Penangkapan ini adalah hasil dari kerjasama internasional dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim kami. Kami berkomitmen untuk mengejar dan membawa keadilan bagi para korban penipuan ini.”
Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan penipuan yang semakin marak. Masyarakat diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan yang tidak masuk akal dan selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi finansial apapun.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam era digital saat ini, di mana penipuan dapat dilakukan dengan cara yang semakin canggih dan sulit terdeteksi. Polri terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penipuan online dan menyediakan berbagai saluran untuk melaporkan kejahatan tersebut.
(Rara)