Polres Rohul Ungkap Tiga Kasus Kriminal dan Imbau Pers Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Polres Rohul Ungkap Tiga Kasus Kriminal dan Imbau Pers Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Polres Rohul Ungkap Tiga Kasus Kriminal

Newscyber.id l Rokan Hulu- Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar konferensi pers mengenai tiga kasus menonjol, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH MH, Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, para Kanit di Jajaran Sat Reskrim, Polsek Jajaran, pada Jumat, (23/08/2024).

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, mengungkapkan pentingnya peran insan pers dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024.

"Dari prediksi intelijen, Pilkada Tahun 2024 ini memiliki potensi konflik yang cukup tinggi. Kami berharap bantuan dari para wartawan untuk bersama-sama menciptakan suasana aman dan kondusif," tuturnya.

Dalam konferensi pers, Kapolres Rohul menjelaskan tiga kasus utama sebagai berikut, Kasus Jambret (Curas)Tersangka, MJ dan RD Korban: Ibu Erfina Kronologi, Pada 10 Agustus 2024, kedua pelaku melakukan penjambretan terhadap korban yang sedang berkendara di Jalan Pendakian SD Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo. 

Korban kehilangan gelang emas seberat 20 gram dengan total kerugian Rp 60 juta. Pelaku ditangkap pada 13 Agustus 2024 di Pekanbaru. Keduanya adalah residivis yang baru keluar dari penjara. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)Tersangka, PS Korban, II Kronologi, Pada 1 Agustus 2024, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik korban di kosan Jalan Cendana, Desa Pematang Berangan. Pelaku menggunakan kunci yang ditemukan di dalam sepatu untuk membuka pintu kosan dan mengambil sepeda motor tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)Tersangka,  CG alias Awan Korban, Lina Kronologi,  Pada 31 Juli 2024, pelaku memasuki rumah korban di Desa Rambah Hilir Timur dan melakukan kekerasan dengan menyekap serta mencekik korban sebelum mengambil handphone milik korban. Pelaku ditangkap di Manggala, Kabupaten Rokan Hilir. Ia dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Rohul mengimbau semua lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Pilkada 2024.

"Mari bersama-sama menjaga Harkambtibmas di Kabupaten Rohul. Insan pers sangat berperan dalam menciptakan suasana sejuk, aman, damai, dan kondusif," pungkasnya. (Rls/Des)