Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus untuk Pekerja, Pengemudi Online Ikut Mendapatkan Insentif

Newscyber.id l Di hari ke-10 Ramadan, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini juga membawa angin segar bagi pengemudi dan kurir online yang untuk pertama kalinya akan menerima bonus hari raya. Senin, (10/3/2025).
Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, untuk para pengemudi dan kurir online, insentif akan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja mereka.
Langkah ini merupakan hasil koordinasi pemerintah dengan perusahaan layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi. Saat ini, terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi dan kurir online aktif, serta 1 hingga 1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu yang akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja, khususnya mereka yang ingin merayakan Idulfitri bersama keluarga.
"Semoga dengan kebijakan ini, para pekerja dan pengemudi online dapat merasakan libur, mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," ujar Presiden dalam keterangannya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat dan perekonomian tetap bergerak dinamis di tengah momentum Ramadan dan Idulfitri.
(Tim Redaksi)