Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkara Tindak Pidana
Newscyber.id l Aceh Singkil, 30 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, termasuk narkotika dan barang bukti lainnya, di halaman kantor Kejari Aceh Singkil, Kamis (30/10/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga musnah, memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya:
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Jales Marinda YJM, S.H.
Kasubbagbin Kejari Aceh Singkil, Erwinsyah, S.H.
Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, S.H.
Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Muhamad Doni Sidik, S.H., M.H.
Kasi PAPBB Kejari Aceh Singkil, Saiful Bahri, S.H.
Sekretaris Pengadilan Negeri Singkil, Rizali Hasan, S.H.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil, Assyafiq AP, S.H.
Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Mursal, S.KM., M.M.Kes.
Kanit Pidum Polres Aceh Singkil, Azhari Surya, S.E.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Aceh Singkil, R. Efriandes Z, S.H.
Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat total 14,47 gram dan sejumlah barang bukti tindak pidana umum lainnya (Oharda dan TPUL).
Beberapa terpidana yang barang buktinya dimusnahkan antara lain:
Suriyanto Als Anto Bin Alm Supratman (Sabu 7,82 gram)
Ali Rahim Als Gito Bin Ali Umar (Sabu 4,86 gram)
Yudhi Junaski Zega Als Yudi Bin Alm Aminun Zega (Sabu 0,10 gram)
Saipul Bahri Als Ipul Bin Alm Kasman (Sabu 0,58 gram)
Diki Ashari Als Diki Bin Alm Sahrial, Pajri Pohan Als Pajri Bin Alm Rajikin Pohan, dan beberapa terpidana lainnya.
Selain kasus narkotika, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum seperti:
Kasus pencurian dan penggelapan, berupa kunci kendaraan, alat besi runcing, dan telepon genggam.
Kasus pembunuhan dan penganiayaan, berupa senjata tajam dan pakaian.
Kasus pelanggaran ITE dan perjudian online, dengan barang bukti berupa puluhan unit handphone berbagai merek seperti OPPO, Vivo, Realme, Samsung, dan iPhone.
Komitmen Penegakan Hukum
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Jales Marinda YJM, S.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir penanganan perkara setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi aparat penegak hukum di Aceh Singkil dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti secara terbuka, Kejaksaan berharap masyarakat semakin memahami komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban hukum di wilayah Aceh Singkil. (Ramli Manik)




