Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Ronald Tannur
Foto Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Ronald Tannur

Newscyber.id l Jakarta, 23 Desember 2024 — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023 hingga 2024.

Dua saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS tersebut berinisial:

1. DA selaku Istri Tersangka ZR.

2. RBP selaku Anak Tersangka ZR.

Pemeriksaan dilakukan di Jakarta untuk mendalami penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Tersangka ZR dan LR.

Langkah pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan atas perkara tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Red)

Jakarta, 23 Desember 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.