Jurnalis Alami Intimidasi Saat Klarifikasi Kasus Panjar Kontrakan di Bulukumba

Jurnalis Alami Intimidasi Saat Klarifikasi Kasus Panjar Kontrakan di Bulukumba
Foto Kedua Suami Istri pemilik Kontrakan di Bulukumba
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Bulukumba, 16 Mei 2025 — Seorang jurnalis media online mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas peliputan di Jalan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Insiden ini terjadi ketika sang jurnalis mencoba mengklarifikasi informasi terkait dugaan sengketa panjar kontrakan rumah antara warga bernama Irfan dan pemilik rumah, Rahma.

Dalam upaya konfirmasi tersebut, jurnalis justru mendapat intimidasi verbal dari Rahma dan suaminya. Tak hanya menolak memberikan penjelasan, mereka juga mengeluarkan ucapan bernada merendahkan serta diduga mencoba menakut-nakuti dengan melibatkan anggota kepolisian.

“Saya tidak takut kamu mau lapor ke mana pun, bahkan sampai ke pusat silakan. Di Polres Bulukumba juga laporanmu tidak akan diterima, karena petugas di sana kenal saya,” ujar Rahma kepada jurnalis dengan nada tinggi.

Peristiwa ini bermula dari laporan Irfan yang mengaku telah memberikan uang panjar sebesar Rp300.000 untuk menyewa rumah milik Rahma. Namun, sebelum menempati rumah, Irfan membatalkan niatnya akibat alasan keluarga. Saat meminta pengembalian uang panjar, Rahma menolak tanpa adanya dasar perjanjian tertulis yang mengatur uang hangus.

“Mungkin bagi ibu itu uang kecil, tapi bagi saya dan keluarga, dua ratus ribu rupiah sangat berarti,” ujar Irfan, mengungkapkan kekecewaannya.

Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan, yang kerap menghadapi ancaman saat menjalankan tugasnya. Jurnalis adalah pilar demokrasi yang bertugas menyuarakan kepentingan publik. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap pekerja media harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Redaksi mengingatkan bahwa segala upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)