GRIB Batam Bantah Tudingan Intimidasi dan Ungkap Kronologi Sengketa

Newscyber.id | BATAM - Bidang Hukum Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kota Batam menjawab tudingan intimidasi dari Saferiyusu Hulu terhadap organisasi ini. Bidang Hukum DPC GRIB Kota Batam menegaskan tidak melakukan intimidasi apapun terhadap Hulu.
Menurut Setia Karo-karo, perwakilan Bidang Hukum GRIB, mereka datang ke lokasi untuk merespon tindakan intimidatif yang dilakukan Hulu bersama belasan orang berpakaian preman terhadap penyewa properti di kawasan Graha Legenda Malaka, Batam.
"Tidak ada intimidasi yang dilakukan kepada rekan Hulu," tegas Setia dalam konferensi pers di Anambas Kopitiam, Selasa (16/7/2024).
Ketua DPC GRIB Kota Batam, Diki Sanjaya Ginting, bersama Setia Karo-karo menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada awal Juli 2023, Rio Saputra menerima somasi pertama dari pihak Bi Eng, yang menandai awal konflik hukum terkait masalah pinjaman dan properti.
Rio Saputra, Bendahara Umum DPC GRIB Kota Batam, mendapat dukungan dari Bidang Hukum DPC GRIB Kota Batam. Setia Karo-karo menyarankan pertemuan dengan pihak Bi Eng atau pengacaranya untuk mencari solusi terbaik.
Pertemuan pertama berlangsung di kawasan Legenda dengan empat orang hadir: Setia Karo-karo, Saferiyusu Hulu, seorang polisi, dan seorang wartawan.
"Dalam pertemuan tersebut, saya lebih banyak mendengarkan pendapat hukum dari Hulu terkait masalah ini," jelas Setia.
Hulu menyatakan aset rumah yang disengketakan adalah milik Bi Eng, terbukti dari sertifikat rumah dan tanah atas nama Bi Eng. Hulu juga menegaskan bahwa Bi Eng tidak mengakui adanya hutang sebesar Rp 242 juta kepada Rio.
Setia membantah, menjelaskan bahwa suami Bi Eng, Sarno, berhutang Rp 242 juta kepada Rio pada tahun 2017 atas rekomendasi dari Bi Eng.
"Namun, Hulu tetap berpegang pada pendapatnya, mengutip Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Pertemuan pertama berakhir dengan kesepakatan untuk mediasi kedua. Rio Saputra hadir dalam pertemuan kedua untuk menjelaskan kronologis masalah antara dirinya, Sarno, dan Bi Eng. Setelah mendengarkan Rio, Hulu memutuskan menunggu Bi Eng hadir dalam dua minggu.
Namun, situasi berubah ketika keesokan paginya Hulu datang bersama belasan orang berpakaian preman ke rumah yang disengketakan, mengintimidasi dan mengancam mitra Rio yang menyewa rumah tersebut.
Mendengar insiden tersebut, Setia Karo-karo bersama dua pengurus GRIB datang ke lokasi untuk berdiskusi dengan Hulu tentang tindakan tersebut.
"Saya bertanya apakah tindakannya sesuai dengan prosedur hukum, namun Hulu tidak bisa menjawab, bahkan terkesan meremehkan dan mengejek," jelasnya.
Menurut Setia, tindakan Hulu tidak sesuai prosedur hukum dan malam sebelumnya sudah ada kesepakatan mediasi untuk menunggu dua minggu. Penyewa juga merasa terancam karena Hulu dan orang-orangnya memberikan tekanan dan ancaman verbal.
"Mereka mengintimidasi penyewa dengan kata-kata: 'Kami Penjarakan! Kami Hantam! Kita Sikat! Kita Hajar!' Tentu saja itu membuat penyewa merasa terancam," ungkap Setia.
Salah satu pengurus GRIB yang hadir merespon dengan tujuan agar tidak terjadi keributan.
"Kalau kalian gentle semua, ayo kita baku ribut di luar. Jadi, tidak ada yang menyerang pribadi," terangnya.
Setia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan ditindaklanjuti secara serius.
**Pinjaman Tanpa Jaminan, Berakhir Sengketa**
Sengketa hukum antara Rio Saputra dan Bi Eng berawal dari pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp 242 juta pada 2017. Kematian Sarno pada 2021 menambah komplikasi dalam perselisihan ini.
Bi Eng dan suaminya, Sarno, mengalami kesulitan keuangan dan menghubungi Rio untuk meminta pinjaman. Rio setuju memberikan pinjaman kepada Sarno dengan bunga 2 persen per bulan atas rekomendasi Bi Eng.
Namun, Sarno hanya dua kali membayar bunga tanpa membayar pokok pinjamannya. Pada tahun 2021, Rio mengetahui bahwa tiga ruko milik Sarno akan disita oleh bank karena tunggakan hutang. Rio meminta Sarno memberikan jaminan atas pinjamannya.
Sarno mengatakan masih memiliki rumah di kawasan Graha Legenda Malaka, Batam, yang sertifikatnya dalam proses balik nama. Sarno dan Rio membuat perjanjian tertulis bahwa properti tersebut akan dititipkan kepada Rio sebagai ganti hutang Sarno.
Bi Eng mengetahui perjanjian tersebut, namun setelah Sarno meninggal dunia pada September 2021, properti tersebut dibalik nama atas nama Bi Eng.
Setelah suaminya meninggal, Bi Eng mengambil alih properti tersebut tanpa menyelesaikan hutang-piutang yang ada, meskipun ada bukti perjanjian dan rekaman percakapan yang mendukung klaim Rio.
Rio kini menghadapi tantangan untuk menuntut haknya atas hutang yang belum dibayar dan properti yang dijaminkan, serta masih mengupayakan mediasi dengan Bi Eng. Rio bersedia bernegosiasi, memotong hutang sebesar Rp 90 juta sehingga Bi Eng hanya perlu membayar Rp 152 juta lagi.
"Kami hanya akan menunggu. Rio masih berkomunikasi dengan Bi Eng yang menyatakan akan melakukan pertemuan tanpa pengacaranya," ungkapnya.
Jurnalis (red)