Focus Group Discussion Dorong Kemerdekaan Pers di Kepulauan Riau
Newscyber.id | Batam – Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan mendorong kemerdekaan pers di Kepulauan Riau. Acara ini dilaksanakan di Hotel Ibis Styles Batam pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri Alfian Zainal, Ketua AMSI Provinsi Kepri Charles Sitompul, Ketua AJI Kepri Jailani Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat, Ketua PWI Provinsi Kepri Andi Gino, serta dosen Stisipol Raja Haji Zamzami Karim.
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan foto bersama. Selanjutnya, Paulus Tri Agung Kristanto menyampaikan paparan mengenai pentingnya kemerdekaan pers dan peran pers dalam membangun demokrasi yang sehat.
Diskusi yang dimoderatori oleh Zamzami Karim ini membahas berbagai masukan dan saran untuk meningkatkan kemerdekaan pers di Kepri. Salah satu poin penting yang dibahas adalah hubungan antara pers dan aparat penegak hukum.
Dalam sambutannya, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga menekankan perlunya penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang jelas dan peran Dewan Pers dalam memahami proses penyidikan terhadap pers.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan setiap anggota Polri sebagai agen kehumasan, dengan harapan dapat meningkatkan hubungan harmonis antara pers dan Polri.
Selain itu, beberapa peserta FGD lainnya juga memberikan masukan dan saran yang konstruktif. Secara keseluruhan, FGD Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 di Batam diharapkan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat untuk memperkuat kemerdekaan pers di Kepri. Dengan pers yang lebih merdeka, diharapkan pers dapat berperan lebih baik dalam membangun demokrasi yang sehat dan masyarakat yang sejahtera.
Untuk masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polisi di nomor 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau APP Store, tutup Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
(IB)