Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Sita Aset Rp 61 Miliar
Newscyber.id l Jakarta – Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait berhasil mengungkap tiga kasus besar judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga situs judi yang dibongkar adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Dari hasil penyelidikan, Polri menyita sejumlah aset yang nilainya fantastis, mencapai Rp 61 miliar. Aset tersebut mencakup uang tunai, kendaraan mewah, serta barang-barang berharga lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri bersama pemerintah untuk memberantas perjudian online yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan salah satu Asta Cita Presiden RI, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, dalam menciptakan Indonesia bebas dari praktik judi ilegal,” ujar Kepala Divisi Humas Polri dalam konferensi pers, Senin (21/1).
Dari tiga situs yang dibongkar, diketahui bahwa jaringan ini tidak hanya menargetkan pemain lokal, tetapi juga menjangkau pasar internasional. Modus operandi mereka menggunakan sistem transaksi digital yang rumit untuk menyamarkan aliran dana, namun akhirnya berhasil dilacak oleh tim gabungan Bareskrim Polri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas perjudian online yang mencurigakan. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa kerja sama semua pihak,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak. Polri menegaskan akan terus melakukan operasi serupa untuk membongkar jaringan lainnya demi melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian.
(Dayat)