Anggota Komisi I DPRK Aceh Singkil Meminta Pencabutan Program TORA di Aceh Singkil

Anggota Komisi I DPRK Aceh Singkil Meminta Pencabutan Program TORA di Aceh Singkil
Ahmad Fadli anggota komisi I DPRK Aceh Singkil

Newscyber.id l Singkil, 03 Agustus 2024 – Ahmad Fadli, anggota Komisi I DPRK Aceh Singkil, mengeluarkan pernyataan kepada media, meminta kepada PJ Bupati Aceh Singkil untuk mencabut Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Aceh Singkil. Ahmad Fadli menyoroti adanya penyalahgunaan program yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, namun ternyata diberikan kepada pihak yang tidak layak.

“Kami dari Komisi I DPRK Aceh Singkil sudah mengantongi data konkret terkait penyalahgunaan ini. Kami meminta kepada PJ Bupati Aceh Singkil untuk segera mencabut program ini dari kabupaten. Jangan mengatasnamakan rakyat jika rakyat sendiri tidak mendapatkan manfaat dari program ini,” ujar Ahmad Fadli.

Program Reforma Agraria merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan berbagai undang-undang serta peraturan turunannya. Program ini bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria. 

Ahmad Fadli menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam program ini harus bertanggung jawab dan transparan. “Ini adalah peraturan presiden, jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Program TORA diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Nawacita oleh Presiden Joko Widodo, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber ekonomi. Namun, pelaksanaannya di Aceh Singkil, menurut Fadli, tidak sesuai dengan tujuan tersebut.

Komisi I DPRK Aceh Singkil berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa program pemerintah dijalankan dengan benar dan memberikan manfaat kepada mereka yang berhak.

(Ramlimanik)