Aliansi Warga Pertanyakan Legalitas Perjanjian Pemkab dengan PT PWS

Aliansi Warga Pertanyakan Legalitas Perjanjian Pemkab dengan PT PWS
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Tangerang – Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat menggelar aksi unjuk rasa menuju Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/8/2025). Aksi yang diikuti sekitar 12 orang ini berangkat dari depan Gerbang Citra Raya, Kecamatan Cikupa, dengan membawa mobil komando, pengeras suara, bendera, dan spanduk berisi tuntutan.

Massa yang dipimpin koordinator lapangan, Kherudin, S.Pd., M.Pd., menyuarakan delapan poin tuntutan, di antaranya meminta Pemkab Tangerang mengungkap isi perjanjian kerja sama dengan PT PWS, menunjukkan dokumen RUTRK Tigaraksa, serta menyampaikan peta tata ruang atas 86 hektare lahan perkantoran.

Mereka juga mendesak penghentian pembayaran tanah non-PSU yang dinilai belum diverifikasi secara hukum, pembatalan akta notaris terkait pembayaran tersebut, hingga penghitungan kerugian daerah atas aset yang dianggap diabaikan.

Tak hanya itu, massa menuntut Pemkab segera mengklaim tanah PSU seluas 41 hektare yang disebut belum pernah dimasukkan dalam dokumen resmi, serta menanyakan alasan nilai bangunan Rp13 miliar yang wajib diserahkan PT PWS tidak tercatat dalam laporan daerah.

Pengamanan aksi dilakukan personel Polsek Cikupa bersama Unit Intelkam Polresta Tangerang. Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., melalui Kanit Intelkam IPDA H. Andhika VO, SH, memastikan keberangkatan massa berlangsung aman dan tertib.

Setibanya di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, massa menyampaikan orasi mereka di depan kantor bupati sambil membawa atribut aksi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Tangerang terkait tuntutan tersebut.

(Ardi)