Nilai Miliar Tertahan, Kontraktor Lokal Protes: Skema Pemotongan CCYRI di Proyek NDP Dipertanyakan
Newscyber.id l Batam, 28 November 2025 – Gejolak kembali muncul di megaproyek Nongsa Digital Park (NDP). PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI), kontraktor pelaksana pembangunan Dayuan Data Center, diduga menerapkan skema pemotongan sepihak, menahan pembayaran, hingga mengingkari risalah kerja yang telah ditandatangani bersama kontraktor lokal. Nilai yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.
Informasi yang dihimpun menunjukkan pola yang dinilai merugikan: pekerjaan dikerjakan penuh, struktur berdiri, material terpasang, namun pembayaran justru tertahan dengan alasan klaim kerusakan dan revisi sepihak yang dinilai tidak memiliki dasar teknis.
Test Pile & Retensi Rp1,58 Miliar Tak Cair
Sumber internal kontraktor menyebutkan, test pile senilai Rp880 juta dan retensi sekitar Rp700 juta telah dimanfaatkan secara penuh untuk menyelesaikan struktur bangunan. Namun pembayaran tersendat karena CCYRI menyebut adanya “kerusakan material”, sementara pihak kontraktor mengeklaim seluruh material dipasang sesuai spesifikasi.
“Kerja dipakai, bangunan berdiri, tapi disebut bermasalah. Itu tidak sesuai fakta teknis di lapangan,” ujar seorang perwakilan kontraktor yang meminta identitasnya disamarkan.
Kontrak Rp5,65 Miliar Dipotong Jadi Rp2,4 Miliar
Dokumen yang diperoleh media menunjukkan kontrak awal senilai Rp5,65 miliar, namun direvisi sepihak menjadi Rp2,4 miliar—pemotongan yang disebut tidak mencakup perhitungan biaya mobilisasi, risiko lapangan, dan pekerjaan tambahan yang telah diselesaikan.
Retensi Rp250 juta dari kontrak inti juga dilaporkan belum dibayarkan.
Pekerjaan Tambahan Dibayar Sebagian
Sejumlah pekerjaan tambahan atau variation order ikut dipersoalkan, antara lain:
Pemercihan akses jalan
Nilai realisasi: Rp128 juta,
Pembayaran: Rp71 juta,
Pemotongan dinilai tidak transparan: Rp50 juta.
Pemindahan tiang dan utilitas
Nilai realisasi: Rp300 juta,
Pembayaran: Rp118 juta,
Masih menyisakan selisih sekitar Rp6 juta dari kesepakatan lisan yang diakui kedua pihak pada risalah rapat.
Standby Alat Rp1,2 Miliar Masih Nol Rupiah
Salah satu poin yang paling disorot adalah tagihan standby alat berat sebesar Rp15 juta per unit per hari, yang menurut dokumen risalah menghasilkan nilai total sekitar Rp1,2 miliar.
Risalah yang ditandatangani kedua pihak disebutkan mencatat kesepakatan pembayaran. Namun hingga kini, menurut kontraktor, tidak ada satu pun pembayaran terealisasi.
Perdebatan Rapat Dijadikan Alasan Tunda Bayar
Saat ditagih, pihak CCYRI disebut melemparkan isu teknis dari paket kontrak lain yang tidak relevan sebagai dalih penundaan. Beberapa pertemuan justru berujung pada tarik-menarik argumen yang dinilai tidak fokus pada kewajiban pembayaran.
Total potensi kerugian yang dilaporkan kontraktor mencapai sekitar Rp3,5 miliar, terdiri dari Rp1,5 miliar kontrak resmi dan lebih dari Rp2 miliar pekerjaan tambahan.
BP Batam Dinilai Tidak Tegas
Upaya pelaporan ke BP Batam dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa disebut kontraktor belum membuahkan langkah nyata. Salah satu pejabat hanya meminta agar pihak yang bersengketa “mengomunikasikan secara internal” tanpa memberikan solusi.
“Kami berharap BP Batam hadir sebagai regulator. Bukan hanya menenangkan, tapi bertindak,” kata sumber tersebut.
Permintaan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CCYRI dan manajemen Dayuan yang dihubungi melalui pesan resmi belum memberikan tanggapan. Media masih menunggu klarifikasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan. (Red)




