RW 12 Tiban Indah Nur Bungkam, Dugaan Kongkalikong Retribusi Tiban Indah Seret Oknum Dishub
Newscyber.id | BATAM – Polemik retribusi di wilayah RW 12 Tiban Indah, Kota Batam, kian memanas. Sikap bungkam Ketua RW 12, Nur, sejak Selasa (31/3/2026) hingga Kamis (2/4/2026) saat dikonfirmasi awak media, justru memicu kecurigaan publik terhadap dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana retribusi, (Kamis,02/04/2026).
Tak hanya itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam juga belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi persoalan, bahkan tercium indikasi kongkalikong antara oknum Dishub dengan pengelola di tingkat lingkungan.
Kasus ini berawal dari polemik pengelolaan parkir di kawasan Kuliner Tiban Center yang sebelumnya disorot. Kini, persoalan melebar pada dugaan ketidakjelasan aliran dana retribusi yang berlangsung sejak 2022 hingga Maret 2026.
Informasi dari lapangan yang diungkap Ketua RT 02, Budi, membuka tabir sumber dana yang selama ini dipungut dari masyarakat. Ia menyebutkan, setoran retribusi berasal dari berbagai sumber, yakni parkir ruko sekitar Rp5 juta per bulan, retribusi pasar Rp4 juta, serta kontribusi dari pihak perusahaan sebesar Rp4 juta.
“Uang itu dikumpulkan dari pedagang selama dua sampai empat hari, lalu diserahkan. Tapi kami tidak pernah menerima kwitansi resmi,” ungkap Budi.
Lebih jauh, ia mengaku setiap kali meminta kejelasan, pihak RW hanya mengarahkan agar mempertanyakan langsung ke Dishub tanpa memberikan dokumen pendukung.
Selain skema mandiri tersebut, terdapat pula sistem setoran OTS (on the spot) dari juru parkir. Berdasarkan pengakuan salah satu jukir berinisial AG, setoran mencapai Rp600 ribu per hari dan diserahkan langsung tanpa bukti tanda terima.
Jika diakumulasi, setoran OTS mencapai sekitar Rp18 juta per bulan. Sementara dari skema mandiri sebesar Rp13 juta, sehingga total dana yang diduga dikelola mencapai Rp31 juta per bulan.
“Selama ini langsung diserahkan ke pihak RW tanpa tanda terima,” ujar sumber tersebut.
Besarnya nilai setoran tanpa disertai transparansi dan administrasi yang jelas menimbulkan pertanyaan serius. Publik mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar disetorkan ke kas daerah atau justru berhenti di tingkat tertentu.
Situasi ini diperparah dengan sikap diam Ketua RW 12 Nur dan belum adanya tanggapan dari Dishub. Dugaan adanya peran oknum di internal Dishub yang ikut bermain pun semakin menguat di tengah masyarakat.
Sejumlah warga dan pelaku usaha di kawasan Tiban Center mengaku resah. Selain persoalan transparansi dana, mereka juga menilai sistem parkir yang diterapkan saat ini tidak tertata dan justru merugikan.
Di sisi lain, beredarnya dokumen berkop instansi yang tidak melalui mekanisme resmi turut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola administrasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui pengelolaan dana yang bersumber dari aktivitas publik.
Hingga kini, belum ada satu pun penjelasan resmi dari pihak RW 12 maupun Dishub Kota Batam. Sikap bungkam tersebut justru memperkeruh situasi dan memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Kasus ini tak lagi sekadar persoalan parkir, melainkan telah mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan publik. Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan yang kian mencuat.
(Red)




