Viral Video Cak Sholeh Ungkap Mafia Tanah di Bitung, Sulawesi Utara: Tanah Milik Ibu Nur Ain Tahir Dijual Tanpa Izin
Newscyber.id | Bitung, 22 Juli 2023 - Sebuah video yang diunggah oleh Cak Sholeh di halaman Facebooknya telah menjadi viral di media sosial. Video tersebut mengungkapkan kisah sedih seorang ibu bernama Nur Ain Tahir yang menjadi korban jual-beli tanah ilegal oleh kelompok mafia tanah. Wawancara dalam video tersebut menyoroti bagaimana tanah milik ibu Nur Ain Tahir yang berlokasi di Bitung, Sulawesi Utara, dengan luas 836 meter persegi, telah dijual tanpa sepengetahuannya.
Dalam video tersebut, Cak Sholeh, seorang pengacara terkenal, berbincang dengan ibu Nur Ain Tahir yang mengungkapkan cerita pilunya. Tanah tersebut sebenarnya telah dimiliki oleh ibu Nur Ain dan suaminya, Abdur Rohim, dengan sertifikat tanah no 188.
Kisah bermula pada tahun 2019, ketika tiba-tiba sertifikat tanah tersebut berganti nama menjadi "Asribaba" tanpa sepengetahuan dan izin dari ibu Nur Ain. Hal ini sangat mengejutkan karena sejak awal, ibu Nur Ain tidak pernah berniat untuk menjual tanah miliknya. Cak Sholeh dalam video tersebut mengungkapkan bahwa ada dugaan bahwa surat kuasa yang menyatakan ibu Nur Ain dan suaminya memberikan kuasa kepada Feldi Makalalak pada tahun 2011 tanggal 11 Agustus untuk urusan jual-beli tanah.
Namun, ibu Nur Ain menegaskan bahwa pada tahun itu, sertifikat tanah sedang digadaikan di Bank Mandiri Syariah cabang Bitung oleh Nasrun Koto, seorang notaris yang merupakan teman dari keluarga ibu Nur Ain. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi proses jual-beli tanah tersebut.
Hingga saat ini, meskipun tanah tersebut masih ditempati oleh ibu Nur Ain bersama keluarga, kelompok yang mengaku sebagai pembeli yaitu "Asribaba" berusaha mengusir mereka dari tanah tersebut. Ibu Nur Ain telah berjuang untuk mempertahankan hak kepemilikan tanahnya, termasuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bitung. Namun, sayangnya, gugatan tersebut kalah di tingkat pengadilan tinggi bahkan hingga Mahkamah Agung.
Dilaporkan juga bahwa ibu Nur Ain pernah mengajukan laporan ke kepolisian Polda Sulawesi Utara terkait kasus ini, tetapi disayangkan kasus tersebut dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Ibu Nur Ain Tahir berharap agar pemerintah pusat memberikan keadilan dan meninjau ulang kasus ini, khususnya dalam masalah kepemilikan tanah miliknya yang telah dirampok oleh oknum mafia tanah. Ia memohon agar pemerintah dapat memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi dirinya dan keluarganya, serta memastikan bahwa kejahatan jual-beli tanah ilegal ini tidak terulang kepada warga lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait dengan kasus ini. Tim Newcyber.id akan terus memantau perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.
[Red]