Ketua Intelijen Garuda Sakti RI Desak Tindakan Tegas Terhadap Oknum TNI Berinisial Ahmad Sujai

Newscyber.id l Jakarta - Holil, Ketua Intelijen Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia, menyampaikan imbauan tegas kepada Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD) untuk segera memecat dan menjatuhkan hukuman pada seorang oknum TNI berinisial Ahmad Sujai. Holil menegaskan bahwa Sujai diduga telah melanggar kode etik, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Pelaku wajib diberantas dan dihukum sesuai aturan NKRI," ujar Holil dalam pernyataannya.
Menurut Holil, tindakan hukum yang tepat bagi Ahmad Sujai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara enam tahun, denda sebesar Rp800 juta, serta tambahan sanksi berupa pemecatan dari dinas militer. Holil menekankan bahwa hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947.
Lebih lanjut, Holil juga menuduh Ahmad Sujai telah menyebarkan fitnah terhadap dirinya demi keuntungan pribadi, yang menyebabkan rusaknya reputasi Holil. Dengan adanya bukti rekaman, Holil menekankan bahwa tindakan fitnah ini merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 310 ayat 1 KUHP, pelanggaran tersebut bisa dikenai pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp4,5 juta.
Holil berharap agar pimpinan Mabes TNI dapat segera menindaklanjuti kasus ini. “Diharapkan informasi lebih lanjut mengenai penuntasan kasus ini segera disampaikan. Terima kasih,” tutup Holil.
(Red)