TNI AD Tegaskan Pengamanan Kejaksaan Merupakan Kerja Sama Rutin dan Preventif

TNI AD Tegaskan Pengamanan Kejaksaan Merupakan Kerja Sama Rutin dan Preventif
Foto Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Jakarta, Newscyber.id – Terkait beredarnya surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yang menjadi perhatian publik dan media, TNI Angkatan Darat memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Panglima TNI mengenai pengerahan personel untuk mendukung pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Dalam pernyataannya, TNI AD menekankan bahwa surat telegram yang dimaksud tergolong sebagai Surat Biasa (SB) dalam klasifikasi internal militer, bukan dalam konteks perintah khusus atau darurat.

“Substansi surat tersebut menyangkut kerja sama pengamanan antara institusi, yang sejatinya sudah berlangsung sebelumnya dalam hubungan antar satuan. Ke depan, kerja sama ini ditingkatkan dalam konteks institusional, seiring dengan keberadaan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan,” ungkap perwakilan TNI AD.

Terkait rincian kekuatan yang disebutkan dalam surat — yakni satu peleton untuk Kejati dan satu regu untuk Kejari — TNI AD menjelaskan bahwa itu hanyalah susunan nominatif. Dalam praktiknya, pengamanan akan dilakukan oleh tim kecil berjumlah 2 hingga 3 personel, tergantung kebutuhan.

TNI AD juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap fungsi kelembagaan penegakan hukum dan bersifat rutin serta preventif, bukan respons terhadap situasi luar biasa.

“TNI AD tetap berkomitmen untuk bekerja secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi hukum dalam setiap tugasnya,” tegasnya.

(red)