1.815 Honorer di Aceh Singkil, Benarkah Sebanyak Itu?

1.815 Honorer di Aceh Singkil, Benarkah Sebanyak Itu?
Gambar Ilustrasi

Newscyber.id l Singkil, 25 Januari 2025. Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Singkil tengah menjadi sorotan masyarakat. Dengan jumlah tenaga honorer yang diklaim mencapai 1.815 orang, banyak pihak mempertanyakan keabsahan angka tersebut.

Sejumlah warga Aceh Singkil menilai jumlah tersebut terlalu besar jika dibandingkan dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah yang tercatat hanya 3.177 orang. Pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah benar ada sebanyak itu tenaga honorer, dan di instansi mana saja mereka bekerja?

Syarat Seleksi PPPK Dipertanyakan
Salah satu persyaratan utama untuk mengikuti seleksi PPPK adalah memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut serta pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan tugas jabatan. Namun, muncul dugaan bahwa sejumlah peserta yang lulus seleksi PPPK tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Bahkan, beredar kabar bahwa ada tenaga honorer yang sudah tidak lagi aktif sejak 2020 hingga 2023, tetapi tetap dapat mengikuti seleksi PPPK berkat penerbitan SK yang diduga tidak sesuai prosedur. Dugaan ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya manipulasi data untuk meloloskan peserta tertentu.

Minimnya Transparansi
Ketika tim media mencoba menghubungi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil untuk meminta klarifikasi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kontak melalui telepon dan WhatsApp tidak mendapat respons, bahkan diduga nomor media telah diblokir.

Harapan Aparat Penegak Hukum (APH)
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan ketidakwajaran dalam perekrutan PPPK. “Jika ini dibiarkan, perekrutan PPPK akan mencoreng tata kelola pemerintahan yang seharusnya transparan dan berintegritas,” ujarnya.

Kejelasan data tenaga honorer dan proses seleksi PPPK di Aceh Singkil menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab keresahan masyarakat. Dengan isu yang terus berkembang, diharapkan pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi untuk menghindari polemik lebih lanjut.

(Ramli Manik)