Hentikan Simpang Siur! LAKI Desak Dinas UKM Masukkan Anggaran Bimtek Kopdes ke Perubahan APBK 2025 Selaras Program Presiden Prabowo

Hentikan Simpang Siur! LAKI Desak Dinas UKM Masukkan Anggaran Bimtek Kopdes ke Perubahan APBK 2025 Selaras Program Presiden Prabowo
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Aceh Singkil – Polemik rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Desa (Kopdes) di Aceh Singkil kian memanas. Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Singkil, Jaruddin, MM atau akrab disapa Jarod, angkat bicara lantang menghentikan praktik yang dinilainya penuh kepentingan segelintir pihak.

Jarod menyoroti rencana Bimtek Kopdes yang justru akan digelar di luar daerah dan dibebankan ke anggaran desa (APBDes). Menurutnya, pola ini rawan menjadi ajang plesiran sekaligus ladang bisnis bagi pihak swasta penyelenggara, ketimbang fokus pada peningkatan kapasitas pengurus koperasi secara profesional.

> “Kalau pemerintah daerah serius membangun ekonomi rakyat, tidak ada alasan membiarkan Bimtek ini jadi mainan pihak swasta. Bimtek harus berpihak pada kebutuhan koperasi desa dan dijalankan sesuai visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat,” tegas Jarod, Jumat (15/8/2025).

Jarod menilai, Pemkab Aceh Singkil melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) harus segera mengusulkan anggaran Bimtek Kopdes dalam Perubahan APBK 2025. Jika perlu, kata dia, anggaran dari pos yang tidak mendesak bisa digeser demi program ini.

Menurutnya, langkah ini bukan hanya kepentingan daerah, tetapi juga implementasi langsung kebijakan nasional. Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya pemberdayaan ekonomi desa, peningkatan kapasitas SDM, dan penguatan koperasi sebagai garda terdepan ekonomi kerakyatan.

Landasan hukum pun sudah jelas, di antaranya:

1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 60 ayat (1): Pemerintah wajib membina koperasi melalui bimbingan, kemudahan, dan perlindungan.

2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pengembangan koperasi dan UKM adalah urusan wajib pemerintah daerah.

3. Permen KUKM No. 9 Tahun 2020: Pelatihan dan bimtek adalah bagian dari pembinaan koperasi yang wajib dibiayai APBD.

Jarod menutup pernyataannya dengan peringatan keras:

> “Bimtek ini bukan sekadar pelatihan. Kalau malah dijadikan bancakan pihak swasta, itu sama saja mengkhianati kebijakan nasional dan merugikan rakyat. Hentikan simpang siur ini sekarang juga.”

Dengan nada kritisnya, Jarod berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata sebelum kepercayaan publik semakin tergerus.

(Ramli Manik)