Aktivitas Cut and Fill di Bukit Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Diduga Tak Berizin

Aktivitas Cut and Fill di Bukit Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Diduga Tak Berizin
Foto Aktivitas Cut and Fill di Bukit Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Diduga Tak Berizin
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Batam Aktivitas pengrusakan lingkungan kembali marak di Kota Batam, salah satunya terjadi di Bukit Mangsang, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Aktivitas cut and fill di area tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, termasuk izin Cut and Fill, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari instansi terkait.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, menemukan alat berat tengah melakukan pengerukan tanah di atas bukit. Tanah hasil pengerukan kemudian dimuat ke truk dump tanpa penutupan bak, yang memungkinkan tanah tercecer di sepanjang jalan menuju lokasi penimbunan di Sungai Daun. Aktivitas ini menyebabkan keresahan warga Tanjung Piayu akibat debu tanah merah yang berterbangan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengawas lapangan berinisial JTK menyatakan, “Kalau mau bertanya-tanya silakan tanya ke Pak (RNL), saya hanya berjaga di sini.” Namun, saat media mencoba menghubungi RNL, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Media ini mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Batam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, serta Ditpam BP Batam untuk segera menindak aktivitas ini sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Tim)